Pustakawan SIKK merupakan siswa-siswi yang berkhidmat di bidang perpustakaan dan dokumentasi. Pustakawan SIKK menyadari pentingnya menyebarkan pentingnya kegiatan perpustakaan ke masyarakat umum dan harus menetapkan standar etika sebagai pedoman kerja komunitas tersebut.
Keterbukaan informasi mengharuskan kebebasan intelektual dan peningkatan akses ke informasi untuk kepentingan umum. Pustakawan SIKK bertanggung jawab untuk memastikan arus informasi dan pemikiran yang lancar untuk generasi saat ini dan yang akan datang. Pustakawan SIKK bertindak sebagai pembawa perubahan dan mendidik masyarakat untuk mengantisipasi perubahan di masa depan.
Berikut ini adalah prinsip yang tertuang dalam Kode Etik yang menjadi kaidah umum Pustakawan SIKK:
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan SIKK menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) sebagai tempat berkhidmat, Bangsa dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat:
a. Pustakawan SIKK melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b. Pustakawan SIKK melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan SIKK ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan Perpustakaan SIKK, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, literasi, dan kebudayaan.
d. Pustakawan SIKK berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Pribadi:
a. Pustakawan SIKK menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sesama komunitas, dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan SIKK dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan kepustakawanan.
c. Pustakawan SIKK berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan kemampuan diri.
d. Pustakawan SIKK memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
e. Pustakawan SIKK menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan komunitas berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan komunitas, serta berusaha berkembang bersama.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar Kode Etik Pustakawan SIKK, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat dicabut keanggotaannya sebagai Pustakawan SIKK.